-->

Jokowi Bakal Teken Penggunaan Konten Lokal

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur penggunaan konten lokal atau yang dikenal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). TKDN diatur bertujuan untuk meningkatkan serapan barang dan jasa dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan mengatakan, PP TKDN akan segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun isi PP tersebut merupakan harmonisasi atau gabungan dari aturan-aturan sebelumnya terkait TKDN yang telah terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

"Presiden akan tanda tangan Perpresnya. Ini akan mengatur terintegrasi. Kerja kita (selama ini) kurang terintegrasi," kata Menko Luhut saat rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, di gedung DPR, Rabu (5/9/2018).

Dia menjelaskan, jika aturan tersebut sudah diimplementasikan, efisiensi bisa mencapai USD 2 miliar. "Kalau ini jalan kita hemat 2 miliar dolar per tahun dalam TKDN," ujar dia.

Baca Juga

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Bidang Infrastruktur Kemenko Kemaritiman, Ridwan Djamaluddin mengungkapkan jika PP TKDN telah dibuat akan dibentuk tim khusus yang bertugas mengawasi implementasi TKDN.

"Di dalam  (tim) itu selain unsur pemerintah juga ada unsur pelaku industri swasta dan juga akan memonitor penerapan TKDN dari sejak perencanaan. Jadi bukan di ujung baru nanti dievaluasi TKDN-nya berapa, sejak awal TKDN-nya sudah harus dihitung," ujar dia.

Dengan ada tim tersebut, diharapkan serapan barang dan jasa dalam negeri meningkat terutama untuk sektor industri.

"Jadi kerjanya dari awal misalnya nanti mau bangun apa, platform begitu dari awal kami sudah tahu sejak perencanaan sudah tahu TKDN-nya mana saja dan itu harus dipantau jangan sampai kejadian sudah terbangun enggak bisa diapa-apakan. Kami enggak mau kayak begitu," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

 

Penegakan TKDN Tak Bakal Hambat Proyek Infrastruktur

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/9). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menegaskan law enforcement penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak akan menghambat jalannya proyek infrastruktur, terutama proyek strategis nasional (PSN).

"Yang pasti PSN tetap jalan. Karena itu dimulai konstruksi kuartal I atau II tahun depan, jadi tidak halangan. Yang penting adalah enforcement penggunaan TKDN, karena masih banyak proyek yang TKDN masih di bawah standar. Ada standarnya per proyek per bidang," ungkapnya saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin 27 Agustus 2018.

Dia mengatakan, law enforcement penggunaan TKDN akan mempu memperbaiki kinerja neraca perdagangan (trade balance) Indonesia yang mengalami defisit.

"Efektif dong. Kan kemarin kita trade balance defisit. Kalau kita bisa memenuhi TKDN otomatis trade balance terbantu dong. Justru kalau kita enforce sekarang jangka panjang akan lebih baik lagi," kata dia

Dia pun menegaskan bahwa Pemerintah pun tidak mau pengawasan penggunaan TKDN malah menghambat progres proyek infrastruktur. Namun, keseimbangan antara majunya proyek serta penggunaan TKDN harus tetap ada.

"Sudah jadi perintah dalam Ratas terakhir. Kita tetap butuh penyelesaian infrastruktur. Cuma kita tidak ingin jangan sampai bisa mengganggu keseimbangan eksternal," ujar Bambang.

"Intinya tidak mengganggu proyek infrastrukturnya. Kan TKDN tidak boleh menghalangi proyek, tapi proyek harus mematuhi TKDN," tegas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Related Posts

0 Response to "Jokowi Bakal Teken Penggunaan Konten Lokal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel