KPK Sita 'Duit Jajan' Rp 39 Juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf By News September 06, 2018 Add Comment Edit Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf pernah melaporkan Rp 39 juta sebagai gratifikasi di dalam rekeningnya. Share this post Related PostsMicrosoft Siapkan Kontroler Gim untuk Perangkat MobileDewi Perssik Sebut Suara Keponakannya JelekVIDEO: Sopir Taksi Buka Pintu Tiba-Tiba, Pemotor TerpentalHari ke-3 Pencarian Lion Air, RS Polri Terima 48 Kantong JenazahKhabib Nurmagomedov Mengagumi Mohamed SalahCuma Juara Liga Champions yang Bisa Menaikkan Level JuventusPertamina Beri Bantuan BBM untuk Kapal Pencari Lion AirPesawat Tidak Jatuh Begitu Saja dari Langit, Ada Apa dengan Lion Air JT 610?
0 Response to "KPK Sita 'Duit Jajan' Rp 39 Juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf"
Post a Comment