-->

KPK Sita 'Duit Jajan' Rp 39 Juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf pernah melaporkan Rp 39 juta sebagai gratifikasi di dalam rekeningnya.

Related Posts

0 Response to "KPK Sita 'Duit Jajan' Rp 39 Juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel