KPK Sita 'Duit Jajan' Rp 39 Juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf By News September 06, 2018 Add Comment Edit Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf pernah melaporkan Rp 39 juta sebagai gratifikasi di dalam rekeningnya. Share this post Related PostsMobil listrik bantu Volvo pulih dari dampak pandemiPiala FA : Hotspur gilas Marine 5-0Estelle Linden Tonjolkan Watak Komedi sebagai Guru di Film TeachersTaman Budaya Buttu Ciping, Penjaga Tradisi Mandar di Era 4.011-1-1964: Hasil Riset yang Sebut Merokok Sebabkan Kanker Bikin Geger AmerikaKemarin, Ari Untung kenang kapten Afwan hingga GM rubah logoKlasemen Liga Italia: Milan mulai jauhi kejaran para rivalKemarin, Presiden fokus hilir nikel hingga evaluasi angkutan udara
0 Response to "KPK Sita 'Duit Jajan' Rp 39 Juta yang Dikembalikan Irwandi Yusuf"
Post a Comment