-->

FOTO: Ajukan PK, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Beberkan Sejumlah Bukti

Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan alasan-alasan Irman mengajukan peninjauan kembali (PK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan alasan-alasan Irman mengajukan peninjauan kembali (PK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (dua kiri) saat mengikuti sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, ada tiga alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (dua kiri) saat mengikuti sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, ada tiga alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menyebut PK diajukan karena adanya keadaan baru, adanya kekeliruan, dan kontradiksi putusan majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menyebut PK diajukan karena adanya keadaan baru, adanya kekeliruan, dan kontradiksi putusan majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, novum baru kasus ini terungkap saat persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, novum baru kasus ini terungkap saat persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menambahkan, seharusnya kliennya divonis bebas atau tuntutan JPU pada KPK tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menambahkan, seharusnya kliennya divonis bebas atau tuntutan JPU pada KPK tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Baca Juga

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Irman menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Irman menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)


Related Posts

0 Response to "FOTO: Ajukan PK, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Beberkan Sejumlah Bukti"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel