FOTO: Ajukan PK, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Beberkan Sejumlah Bukti
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2379682/original/094807300_1539156670-20181010-Irman-Gusman-2.jpg)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman saat sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan alasan-alasan Irman mengajukan peninjauan kembali (PK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2379683/original/076079800_1539156671-20181010-Irman-Gusman-3.jpg)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (dua kiri) saat mengikuti sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, ada tiga alasan pengajuan peninjauan kembali (PK) ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2379684/original/073251500_1539156672-20181010-Irman-Gusman-4.jpg)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menyebut PK diajukan karena adanya keadaan baru, adanya kekeliruan, dan kontradiksi putusan majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2379685/original/093011900_1539156673-20181010-Irman-Gusman-5.jpg)
Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Menurut kuasa hukum Irman, novum baru kasus ini terungkap saat persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2379686/original/067482700_1539156674-20181010-Irman-Gusman-6.jpg)
Ekspresi mantan Ketua DPD Irman Gusman usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Kuasa hukum Irman menambahkan, seharusnya kliennya divonis bebas atau tuntutan JPU pada KPK tidak dapat diterima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Baca Juga
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2379687/original/069980100_1539156675-20181010-Irman-Gusman-7.jpg)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) usai sidang pendahuluan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/10). Irman menjalani masa hukuman atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
0 Response to "FOTO: Ajukan PK, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Beberkan Sejumlah Bukti"
Post a Comment