Napi Kabur di Sulteng Diberi Batas 10 Hari untuk Laporkan Diri By News October 13, 2018 Add Comment Edit Kemenkum HAM memberi batas waktu 10 hari bagi ribuan narapidana di Sulawesi Tengah untuk melaporkan diri. Para napi diminta kembali ke lapas. Share this post
0 Response to "Napi Kabur di Sulteng Diberi Batas 10 Hari untuk Laporkan Diri"
Post a Comment