-->

Napi Kabur di Sulteng Diberi Batas 10 Hari untuk Laporkan Diri

Kemenkum HAM memberi batas waktu 10 hari bagi ribuan narapidana di Sulawesi Tengah untuk melaporkan diri. Para napi diminta kembali ke lapas.

0 Response to "Napi Kabur di Sulteng Diberi Batas 10 Hari untuk Laporkan Diri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel