-->

2 Terdakwa Korupsi Lift Kantor Pemkot Palembang Diancam 20 Tahun Bui

Kedua terdakwa Rani dan Marzuki menjalani sidang dakwaan. Keduanya didakwa JPU atas kasus korupsi Rp 310 juta.

Related Posts

0 Response to "2 Terdakwa Korupsi Lift Kantor Pemkot Palembang Diancam 20 Tahun Bui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel