-->

FOTO: Suap Pembangunan IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom saat sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom saat sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom usai sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom usai sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)


0 Response to "FOTO: Suap Pembangunan IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel