-->

MA Penjarakan Perekam Perilaku Mesum Kepsek, Kerabat: Tak Adil

Putusan MA yang memvonis Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta mengundang simpati dari banyak orang. Masyarakat menilai vonis itu tak adil.

0 Response to "MA Penjarakan Perekam Perilaku Mesum Kepsek, Kerabat: Tak Adil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel