Putusan MA yang memvonis Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta mengundang simpati dari banyak orang. Masyarakat menilai vonis itu tak adil.
Share this post
0 Response to "MA Penjarakan Perekam Perilaku Mesum Kepsek, Kerabat: Tak Adil"
0 Response to "MA Penjarakan Perekam Perilaku Mesum Kepsek, Kerabat: Tak Adil"
Post a Comment