Sanksi ke Kepsek Mesum Belum Dijatuhkan karena Ada Putusan MA By News November 26, 2018 Add Comment Edit Pemkot Mataram menyatakan belum bisa mengenakan pemberian sanksi kepada H Muslim. Di kasus itu, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara oleh MA. Share this post Related PostsDebat Keempat Bersamaan dengan Earth Hour, KPU: Pilih Jam yang TepatSamsung Galaxy Buds dan Watch Active Mulai Dijual di Indonesia, Harganya?Polusi Udara Tinggi Tingkatkan Risiko Remaja BerhalusinasiJokowi: Pemilu Habiskan Triliunan Rupiah, Rugi Besar Kalau Golput!Wijin Menemani Saat Manggung, Gisella Anastasia DinasihatiJokowi Terus Perjuangkan Kemerdekaan Palestina, Prabowo Janji Buka KBRIIbu yang Dorong Anak Keluar Mobil hingga Tersungkur Minta MaafPengalaman Sandiaga Uno Pertama Kali Makan Gogos, Makanan Khas Sulawesi Selatan
0 Response to "Sanksi ke Kepsek Mesum Belum Dijatuhkan karena Ada Putusan MA"
Post a Comment