-->

Sanksi ke Kepsek Mesum Belum Dijatuhkan karena Ada Putusan MA

Pemkot Mataram menyatakan belum bisa mengenakan pemberian sanksi kepada H Muslim. Di kasus itu, Baiq Nuril dihukum 6 bulan penjara oleh MA.

Related Posts

0 Response to "Sanksi ke Kepsek Mesum Belum Dijatuhkan karena Ada Putusan MA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel