Mendagri: Soal Pose 2 Jari Anies Urusan Bawaslu
Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan telah meminta izin untuk hadir di acara Konferensi Nasional Gerindra. Terkait pose dua jari yang dilakukan Anies, Tjahjo pun menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.
"Soal pose dua jari itu bukan saya (Mendagri), itu kewenangan penuh Bawaslu," kata Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Tjahjo menjelaskan, Anies meminta izin dengan kapasitas sebagai gubernur. Sebab kata dia, seorang kepala daerah harus meminta izin untuk berkampanye atau menghadiri acara politik lainnya. "Tertentu harus mengajukan izin," kata Tjahjo.
Pihaknya pun tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab Anies Baswedan telah meminta izin. Terkait ada beberapa pihak yang mempermasalahkan, Tjahjo pun menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.
"Iya itu kami tidak bisa membuat opini, Bawaslu lah yang menentukan. Kayak dulu ada menteri yang dipanggil kan juga ada. Tugas kami hanya (izin), gubernur yang baru mengajukan izin baru Pak Anies, yang kedua Gubernur Kepri, itu saja," kata Tjahjo.
Bukan Kampanye
Sementara itu, Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Nizar Zahro menyatakan, apa yang dilakukan Anies bukan termasuk kampanye.
"Soal salam dua jari bukanlah ajakan kampanye. Disebut kampanye bila Anies menyuruh mencoblos 02," kata Nizar saat dihubungi, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya Anies sudah berjalan sesuai dengan koridor dan aturan yang ada saat hadir dan memberikan pidato dalam acara tersebut. Karena itu, dia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak asal menghakimi Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Kemendagri harusnya lebih teliti dalam menghakimi tindakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Pidato Anies sudah tepat, tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos capres mana pun," ungkapnya.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa salam dua jari bukanlah tagline dari salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019. Sebab, kata dia, nomor urut yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah nomor urut dengan awalan nol di depan angka satu san dua.
"Perlu diketahui KPU menetapkan 02 sebagai nomor urut Prabowo-Sandi. KPU tidak pernah menetapkan salam dua jari sebagai identifikasi capres atau cawapres tertentu," ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi, Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
0 Response to "Mendagri: Soal Pose 2 Jari Anies Urusan Bawaslu"
Post a Comment