Mulai 20 Desember, Kendaraan Berat Dilarang Lintasi Tol Jakarta-Cikampek
Liputan6.com, Tangerang - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), melakukan rekayasa jalan menyambut hari libur natal dan tahun baru di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono mengatakan, telah mempersiapkan beberapa langkah untuk menjamin kelancaran lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek pada saat liburan tersebut.
"Terhitung tanggal 20 Desember sampai awal Januari, truk atau mobil muatan dilarang melintas," ujarnya, Jumat (7/12/2018) di Tangcity Mall, Kota Tangerang.
Hal tersebut, menurutnya sesuai dengan instruksi dan arahan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 018 tahun 2018 Tentang rekayasa lalu lintas. Termasuk dengan penyetopan pengerjaan proyek jalur MRT.
Siapkan Mobile Card Reader
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2517550/original/026843900_1544166572-20181207_090921.jpg)
Pada sebelumnya, kendaraan besar seperti truk memang tidak boleh melewati Tol Jakarta-Cikampek pada pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga
BPTJ juga telah menyiapkan mobile card reader, di mana dipersiapkan dekat pintu tol untuk mempercepat pembayaran menggunakan uang elektronik, bilamana terjadi antrian panjang.
"Kalau antrean dirasa panjang langsung kita jemput pakai mobile card reader," kata Bambang.
0 Response to "Mulai 20 Desember, Kendaraan Berat Dilarang Lintasi Tol Jakarta-Cikampek"
Post a Comment