-->

Soal Usia Pernikahan, MK Nilai UU Perkawinan Diskriminatif

MK memerintahkan DPR untuk merevisi batas pernikahan anak. MK menilai batas usia pernikahan antara perempuan dan laki-laki yang berbeda bersifat diskriminatif.

0 Response to "Soal Usia Pernikahan, MK Nilai UU Perkawinan Diskriminatif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel