-->

Ahli Hukum Nilai Keputusan Bawaslu Soal OSO Langgar Putusan MK

Bawaslu memutuskan OSO bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Namun dengan syarat, yaitu apabila terpilih maka harua mundur sebagai Ketum Parpol.

0 Response to "Ahli Hukum Nilai Keputusan Bawaslu Soal OSO Langgar Putusan MK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel