Hati-Hati, Ratusan Merek Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Kendari
Liputan6.com, Kendari - Ratusan merek kosmetik ilegal masih beredar bebas di Kota Kendari sejak 2018 hingga awal tahun ini. Kosmetik yang masuk via Makassar ini menyasar konsumen dari kalangan remaja hingga orang tua.
Jenis yang paling diburu adalah kosmetik untuk alat vital dan wajah. Temuan ini diungkap salah seorang tersangka pengedar kosmetik ilegal yang ditangkap di Kendari, Senin (21/1/2019).
Cairan penyemprot Miss V, paling diburu kaum hawa. Tidak menyebutkan batasan umur, kosmetik untuk kebutuhan organ intim ini menempati posisi favorit kedua setelah krim pembersih wajah.
"Paling cepat laku di pasar. Itu di antara 22 merek kosmetik yang saya pasarkan di sejumlah tempat di Kota Kendari," ujar tersangka SR (32) di depan polisi.
Barang bukti kosmetik ilegal ini sudah disita anggota Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Bersama 21 produk lainnya, produk bermerek spray Miss V ini menjanjikan penggunanya kembali perawan sekali semprot.
Tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Sultra diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan ibu rumah tangga. Konsumennya, diakui SR, kebanyakan kaum wanita.
"Selain murah, manfaatnya dirasakan juga sama dengan kosmetik asli," katanya.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Bungin M Misalayuk mengatakan saat ini pihaknya terus memburu pengedar kosmetik ilegal. Sebab, tanpa izin POM pihaknya terus mendapat keluhan warga meskipun belum ada yang melapor secara langsung.
"Sejak 2018 hingga 2019, kami maksimalkan pengejaran terhadap pengedar. Ini berbahaya, BPOM Sultra sudah mewarning banyak kosmetik ilegal yang beredar bebas di pasaran dan butuh pengawasan," ujar Kompol Bungin.
Dijelaskan Bungin, tersangka yang ditangkap sudah berjualan selama setahun di Kota Kendari. Hasil penjualan dan omzet berkisar Rp 40-50 juta rupiah.
"Dari 1 orang tersangka kami sudah dapat sekitar 320 botol kosmetik berbagai jenis, kami duga masih ada yang lainnya hanya belum terpantau," ujarnya.
Bungin menambahkan, pemasaran dan promosi barang juga banyak dilakukan secara online. Sehingga, pada beberapa kasus antara pengedar dan konsumen tidak saling bertemu.
Tersangka diancam undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui, selain penyemprot Miss V dan krim wajah, polisi berhasil mengamankan 20 jenis kosmetik. Terungkap, semua jenis kosmetik tidak memiliki nomor resmi dari BPOM dan hanya diberi label seadanya untuk menandai jenis produk.
Tangkapan Subdit Indah Polda Sultra diantaranya, maskara, krim pelembab wajah, pelembab bibir, sabun wajah, dan kulit serta beberapa jenis kosmetik kecantikan lainnya.
Korban Malu Melapor
Laporan soal dampak malpraktik pemakaian kosmetik ilegal diungkapkan BPOM Sulawesi Tenggara beberapa kali pernah diterima. Kasus soal dampak negatif penggunaan kosmetik pada alat vital, rata-rata korban enggan melapor karena malu.
"Mereka menyelesaikan sendiri masalahnya dengan berhenti menggunakan atau mencari obat lain untuk mengobati infeksi atau iritasi karena kosmetik ilegal," ungkap Koordinator Bidang Informasi BPOM Sulawesi Tenggara, Dra Hasna Nur Apt, Senin (21/1/2018).
Kepala Bagian Pemberantasan dan Penindakan BPOM Sultra Wahyudin mengatakan, dampak langsung yang bisa diterima oleh kaum hawa dari kosmetik ilegal adalah kerusakan janin dan kanker. Kewaspadaan konsumen menurutnya berperan penting ketika menemui kosmetik yang berharga murah dan menawarkan perubahan kecantikan dengan cepat dan instan.
"Sebaiknya mengecek dulu, ada nomor registrasi BPOM atau tidak. Kami sudah melakukan beberapa pengecekan pada sejumlah sampel kosmetik dan ternyata ilegal karena tidak disertai izin," ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut ini:
0 Response to "Hati-Hati, Ratusan Merek Kosmetik Ilegal Masih Beredar di Kendari"
Post a Comment