KPK Sebut Gratifikasi Seks Bisa Dijerat, tapi Pembuktiannya Berat By News January 31, 2019 Add Comment Edit Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut gratifikasi seks seharusnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Share this post Related PostsVIDEO: Gimana ya Iqbaal Ramadhan di Mata Penggemar?2 Desainer Indonesia Tampilkan Karya di Ajang Fesyen AustraliaFOTO: Deretan Kostum Lucu Peserta Tokyo Marathon 2019Jusuf Kalla Jenguk Ani Yudhoyono di SingapuraPemerintah Siapkan Rp 4 Triliun untuk Program Bedah Rumah di 2019Live Streaming Indosiar Bhayangkara FC vs Semen Padang di Piala Presiden 2019Real Madrid Kembali Dipermalukan Barcelona, Solari: Kami Sudah BerusahaBanjir di Bandung dan Jambi Masih Belum Surut, Aktivitas Warga Terganggu
0 Response to "KPK Sebut Gratifikasi Seks Bisa Dijerat, tapi Pembuktiannya Berat"
Post a Comment