Nama Anak 'Sok Bule' akan Dilarang di Karanganyar, Komisi II: Berlebihan! By News January 07, 2019 Add Comment Edit Komisi II DPR RI menilai Raperda yang mengatur agar orang tua tidak memberikan nama anaknya yang kebarat-baratan di Kabupaten Karanganyar berlebihan. Share this post Related PostsPolisi Kantongi Identitas Mayat Perempuan di Jalan Bypass KendariRest Area Km 86B Tol Cipali Ramai, Pemudik Diimbau Tak Berlama-lamaPengacara: Kivlan Zen Tahu Armi Punya Senpi, Ingatkan LegalitasImbas Kecelakaan di Km 303 Tol Pejagan, Macet Panjang Arah PemalangRI-Thailand Sepakati Upaya Pembentukan Organisasi Antar-PemerintahPerjalanan Spiritual Jerry D Gray: Takut Muslim hingga Jadi MualafJelang Lebaran, Polda Sulsel Siap Kawal Warga yang Ambil Uang di BankJadwal Buka Puasa 30 Mei 2019 di Indonesia Tengah dan Timur
0 Response to "Nama Anak 'Sok Bule' akan Dilarang di Karanganyar, Komisi II: Berlebihan!"
Post a Comment