Buang Sampah di Kali Jakarta Bisa penjara dan Denda Rp 20 Juta By News February 01, 2019 Add Comment Edit Pembuang sampah di kali Tanah Abang Jakarta Pusat telah didenda Rp 300.000 oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Share this post Related PostsKabareskrim Peringatkan Tempat Hiburan yang Fasilitasi Transaksi NarkobaPicu 35 Pegawai Bunuh Diri, Bos Perusahaan Prancis Dijebloskan ke PenjaraMU Persilakan Nemanja Matic dan Marcos Rojo untuk HengkangCek Lowongan Kerja Terbaru Anak Usaha Adhi Karya di Sini!Mengenal Nasi Bambu, Makanan Khas Natal di Kota PaluTips Agar Tubuh Tetap Fit Selama NatalTamara Bleszynski Berkebaya di Depan Warung, Pesonanya Jadi SorotanHanya Jadi Ban Serep di Chelsea, Olivier Giroud Berniat Pulang ke Prancis
0 Response to "Buang Sampah di Kali Jakarta Bisa penjara dan Denda Rp 20 Juta"
Post a Comment