-->

Buang Sampah di Kali Jakarta Bisa penjara dan Denda Rp 20 Juta

Pembuang sampah di kali Tanah Abang Jakarta Pusat telah didenda Rp 300.000 oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Related Posts

0 Response to "Buang Sampah di Kali Jakarta Bisa penjara dan Denda Rp 20 Juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel