Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Sebelum Daftar di Ssp3k
Liputan6.com, Jakarta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak atau sistem honorer di pemerintah yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah resmis dibuka. Dilansir dari akun resmi @BKNgoid disebutkan bahwa Pendaftaran Seleksi P3K Tahap I (eks THK 2 guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, serta dosen/tenaga pendidik PTN baru) dibuka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan portal ssp3k.bkn.go.id yang merupakan bagian dari portal SSCASN yang dikhususkan bagi pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kamu juga bisa mengakses ssp3k-daftar.bkn.go.id untuk mendaftar.
Di sini terdapat informasi mengenai alur rekrutmen PPPK 2019, melakukan registrasi, dan mengetahui lebih lanjut informasi mengenai PPPK 2019. Portal ini sudah dapat diakses secara umum.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar di Ssp3k ini. Dilansir dari ssp3k.bkn.go.id berikut liputan6.com rangkum syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar di Ssp3k.
1. Tenaga Pendidik PPPK
Berstatus tenagan honere K-II dan berusia maksimal 59 tahun per april 2019. Memilki pendidikan minimal S1/D-IV dengan jurusan yang relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dar Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampuh, kabupaten/kota/provinsi.
Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Penyuluh Pertanian PPPK
Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Bantu (THLTB) dan berusia meksimal 57 tahun per 1 April 2019. Sekolah Menengah Kejuaruan (SMK) bidang Pertanian (Runpun Ilmu Hayat Pertanian) serta untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator.
Bertugas di desa dengan basis unit kerja di Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. DIbuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi.
3. Tenaga Kesehatan PPPK
Tenaga Honorer K-II dan berusia maksimal 57 tahun kecuali Dokter 59 tahun per 1 April 2019. Memiliki pendidikan minimal D-3 bidang kesehatan seusai dengan persyaratan jabatan dan memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir.
Mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-3/S1-Kimia/Biologi.
4. Guru atau Dosen kementerian Agama PPPK
Tenaga honorer eks K-II dan berusia maksimal 59 tahun bagi guru dan 64 tahun bagi dosen per 1 April 2019. Guru: pendidikan berkualifikasi minimum S1/D-IV dan dosen harus memiliki kualifikasi minimum S2.
Untuk tenaga guru, diwajibkan aktif mengajar di madrasah/sekolah sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala madrasah/sekolah, dan/atau kepala kantr kementerian agama kabupaten.kota.
Untuk dosen, wajib aktif mengajar di PTKN sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari pimpinan PTKN, dan/atau pimpinan unit eselon I terkait. Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di Masrasah peta kebutuhan guru/dosen saat ini.
0 Response to "Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi Sebelum Daftar di Ssp3k"
Post a Comment