5 Stasiun TV Minta MK Hapus Larangan Quick Count Pemilu By News March 20, 2019 Add Comment Edit Lima stasiun televisi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus larangan quick count Pemilu 2019. Sebab, quick count bisa menangkal hoax. Share this post Related PostsTop 3: RI Jadi Negara Menengah Atas hingga Korupsi BUMNIni 12 lokasi titik layanan perpanjangan SIM Jumat iniKemarin, oknum karyawan intip pengunjung hingga "giveaway" Baim WongHarga emas naik 10,1 dolar, dipicu pelemahan dolar dan ketakutan virusManchester City hajar Liverpool dengan skor telak 4-0Hasil La Liga Spanyol: Bekuk Getafe, Real Madrid Kokoh di Puncak KlasemenKemarin, OTT Bupati Kutai Timur hingga banding vonis Imam NahrawiKemarin pemerintah bahas PJJ permanen, tatanan normal baru desa
0 Response to "5 Stasiun TV Minta MK Hapus Larangan Quick Count Pemilu"
Post a Comment