Kemenhub: Grounded Sementara Boeing 737 Max-8 Bukan Sanksi Tapi Preventif By News March 13, 2019 Add Comment Edit Kemenhub menegaskan larangan terbang (grounded) sementara pesawat jenis Boeing 737 Max-8 bukan bentuk sanksi. Share this post Related PostsPenuh Makna, Ini Alasan Ammar Zoni Lamar Irish Bella pada 12 Februari4 Fakta Honda CB650R Neo Sports CafeAda Suplemen Halal yang Bisa Jaga Kesehatan SendiLive Streaming Timnas Indonesia U-22 vs Madura United di IndosiarDua Alasan Kejati Tetapkan Sidang Bahar bin Smith Digelar di BandungSony Rilis Walkman Edisi Khusus Bertema Kingdom HeartsVIDEO: Rangkuman Kasus Mandala Shoji, Kini DipenjaraPemerintah Beri Lampu Hijau Rencana Diskon Tarif dan Penyambungan Listrik PLN
0 Response to "Kemenhub: Grounded Sementara Boeing 737 Max-8 Bukan Sanksi Tapi Preventif"
Post a Comment