-->

Kena OTT Pungli Rp 25 Ribu, Kepala UPT di Sumbar Dibui 1 Tahun

Kepala UPT Dinas Pertanian Lembah Gumanti, Solok, Sumbar, Kamaruddin dihukum 1 tahun penjara. Ia terbukti pungli kepengurusan surat jalan hasil pertanian.

Related Posts

0 Response to "Kena OTT Pungli Rp 25 Ribu, Kepala UPT di Sumbar Dibui 1 Tahun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel