Kena OTT Pungli Rp 25 Ribu, Kepala UPT di Sumbar Dibui 1 Tahun By News March 18, 2019 Add Comment Edit Kepala UPT Dinas Pertanian Lembah Gumanti, Solok, Sumbar, Kamaruddin dihukum 1 tahun penjara. Ia terbukti pungli kepengurusan surat jalan hasil pertanian. Share this post Related PostsBantu Korban Gempa, Mahasiswa UMI Makassar ke PaluKabar Wali Kota Palu Tewas Akibat Tsunami HoaxJokowi Perkirakan Stok BBM Baru Sampai Palu LusaKebutuhan Mendesak Korban Gempa Palu: Air, Tenda hingga GensetFOTO: Presiden Jokowi Tinjau Lokasi Gempa dan Tsunami di PaluBandara di Halmahera Ditutup karena Abu VulkanikBandara Palu Hanya Beroperasi Hingga Sore71 WNA Terdampak Gempa Disertai Tsunami di Palu dan Donggala, Begini Kondisinya
0 Response to "Kena OTT Pungli Rp 25 Ribu, Kepala UPT di Sumbar Dibui 1 Tahun"
Post a Comment