Keterangan Tak Sesuai Nota Pledoi, Idrus Marham Ditegur Hakim
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019). Idrus menyerahkan nota pledoi setebal 85 halaman.
Namun saat tengah menyampaikan pledoi, Idrus ditegur Ketua Majelis Hakim, Yanto. Pasalnya, apa yang disampaikan Idrus di depan persidangan tak sesuai dengan teks dalam nota pledoi yang telah diserahkan kepada hakim.
Yanto menyampaikan, pledoi yang dibacakan harus sesuai dengan yang telah tertulis. Karena jika apa yang disampaikan secara lisan tak akan bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Dalam penyampaiannya, Idrus Marham memaparkan berbagai prestasinya selama menduduki berbagai jabatan di organisasi maupun pemerintahan. Dia juga menceritakan kisah hidupnya yang datang dari sebuah kampung di Sulawesi Selatan.
"Jadi kita tetap berpegangan pada yang ini (nota pledoi). (Bacanya) yang (sudah) tertulis saja. Jadi nanti yang seperti terdakwa sampaikan tadi, 'Saya sebagai menteri pola kerjanya seperti ini, ini, ini' kan disampaikan lisan. Tatkala nanti enggak ada di pertimbangan kita, jangan kemudian ditanya ke mana hilangnya karena itu enggak tertulis di sini (nota pledoi)," jelas Yanto.
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, Idrus Marham hanya membaca sebagian isi atau inti pleodinya dalam bab per bab. Kemudian dia melanjutkan dengan memberikan keterangan secara lisan. Keterangan secara lisan itu tak tertulis di dalam nota pledoi.
"Penjabarannya kan enggak ada di sini (nota pledoi). Jangan sampai komplain di kemudian hari, yang saya jabarkan mana kok enggak ada. Sementara yang dipegang yang ini. Sepakat ya. Jadi pledoi bapak yang di sini ya," jelas Yanto.
Tak Dicatat
Dalam hukum acara, seharusnya dalam penyampaian pledoi hanya membaca apa yang telah tertuang dalam nota pledoi yang telah diserahkan kepada majelis hakim. Karena dalam nota tertulis itulah yang akan dijadikan pertimbangan. Dan dalam agenda penyampaian pledoi, tak ada agenda mencatat keterangan terdakwa.
"Di sini acaranya pledoi, tertulis. Jadi enggak ada catat mencatat lagi di sini. Kalau mau ditambahkan, ditulis saja di sini (dalam nota pledoi)," ujarnya.
"Kalau mau ditambahkan boleh, silakan ditulis," pungkas Yanto.
Idrus Marham terjerat perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya menuntut Idrus hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Idrus bersama Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Uang itu diduga mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.
Uang suap itu diduga diberikan agar bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd, perusahaan yang dibawa oleh Kotjo.
Perbuatan Idrus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Hari Ariyanti
0 Response to "Keterangan Tak Sesuai Nota Pledoi, Idrus Marham Ditegur Hakim"
Post a Comment