Lagi, MA Bebaskan 3 Orang di Kasus Pungli Dwelling Time Surabaya By News March 21, 2019 Add Comment Edit MA juga membebaskan Agusto Hutapea di kasus pungli dwelling time. Sebelumnya, Direktur Operasi Pelindo III Rahmat Satria juga divonis bebas. Share this post Related PostsVIDEO: Remas Payudara Wanita di Jalan, Pelaku Dihajar WargaFinalis Dangdut Academy Asia 5 Asal Brunei Darussalam, Aahil Alex Jajal Keberuntungan di Jalur PopDiampuni Keluarga Jamal Khashoggi, 5 Terdakwa Pembunuhannya Batal Dihukum MatiPegawai Rumah Sakit di Bekasi Cabuli Remaja di Bawah UmurPolemik Pidato Puan Maharani soal Negara PancasilaHujan Deras 8 Jam, Banjir dan Longsor Melanda MamasaFOTO: Menikmati Wisata Pedesaan di FuchunjiangLatih Tim Tanggap Darurat, Pelindo 3 Uji Coba Fasilitas Pemadam Kebakaran
0 Response to "Lagi, MA Bebaskan 3 Orang di Kasus Pungli Dwelling Time Surabaya"
Post a Comment