Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Permohonan Tahanan Kota dengan Penjamin Baru, Siapa Dia?
Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan kembali mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan kota.
Meskipun Ketua Majelis Hakim Joni dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu, 6 Maret lalu telah menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet.
"Masih diajukan lagi nanti (untuk tahanan kota). Waktu itu kan udah ditolak, nanti kita ajukan lagi," ujar Ratna di Polda Metro Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/3/2019).
Dalam hal ini, mantan anggota pemenangan Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan kalau ada orang baru yang akan jadi penjamin dirinya.
"Karena ada juga penjamin baru ya, Fahri Hamzah," kata Ratna.
Baca Juga
Sebelumnya, terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani persidangan lanjutan terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Ditolak Hakim
Usai tim kuasa hukum Ratna membacakan eksepsi, majelis hakim menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," tutur Ketua Majelis Hakim Joni.
Menurut hakim, pihaknya belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," jelas dia.
0 Response to "Ratna Sarumpaet Kembali Ajukan Permohonan Tahanan Kota dengan Penjamin Baru, Siapa Dia?"
Post a Comment