BNN Beberkan Vonis Ganjil MA yang Balikin Rp 142 M ke Bandar Sabu By News April 16, 2019 Add Comment Edit BNN membeberkan keganjilan vonis MA yang mengembalikan harta Rp 142 miliar ke bandar sabu, Murtala Ilyas. BNN meyakini banyak keganjilan di vonis itu. Share this post Related PostsMenag: Setengah Biaya Haji Ditanggung BPKHMeski Sudah Dilarang, Praktik Bom Ikan Masih Marak di Flores TimurJadwal Liga Champions: Siaran Langsung di SCTVPemilihan Wagub DKI, F-PAN Beri Sinyal Dukung Riza PatriaHindari Bentrok, Polisi Kawal Pulang Suporter Laga Persebaya-AremaVIDEO: Intip Rumah Mewah yang Bakal Dibeli Uya Kuya di AmerikaPBNU: Sah-Sah Saja Sertifikasi Khatib Asal Tidak MengekangStatus Jandanya Dibahas, Terry Putri Bereaksi
0 Response to "BNN Beberkan Vonis Ganjil MA yang Balikin Rp 142 M ke Bandar Sabu"
Post a Comment