-->

Intip Gerak Saham Astra Usai Putusan MA terhadap Kasasi Honda-Yamaha

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia terkait kartel pasar sepeda motor.

Penolakan kasasi itu telah tertuang dalam situs resmi MA Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019 yang diputuskan pada 23 April 2019. Dengan begitu, perseroan dinyatakan bersalah terkait pengaturan harga yang merugikan konsumen untuk skuter matik 110-125 cc di Indonesia.

Seperti dikutip, General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan menghormati keputusan MA. Namun, jika benar, perseroan akan mengambil langkah berikutnya.

"Karena hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan MA, dan baru tahu dari media," ujar Muhib lewat pesan elektroniknya kepada Liputan6.com, Senin, 29 April 2019.

Lalu bagaimana pergerakan saham PT Astra International Tbk(ASII) sebagai induk usaha AHM pada Selasa 30 April 2019?

Berdasarkan data RTI, pada sesi pertama, saham PT Astra International Tbk ditutup stagnan Rp 7.600 per saham.

Selama sesi pertama, saham PT Astra International Tbk (ASII) bergerak di zona hijau. Saham ASII sempat berada di level tertinggi Rp 7.675 dan terendah Rp 7.600 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.814 kali dengan nilai transaksi Rp 70,3 miliar.

kasus dugaan kartel yang dilakukan PT AHM dan PT YIMM ini berawal dari laporan Komisi Pengawan dan Persaingan Usaha (KKPU). Setelah itu, dilakukan serangkaian sidang.

Pada Februari 2017 lalu KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor bersalah. Namun, kedua jenama ini tetap bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut dilakukan pada 28 Desember 2017.

 

 

Honda Tanggapi Putusan MA soal Kartel, Yamaha Masih Bungkam

PT AHM didukung 22.400 karyawan‎ pabrik dan 15.245 institusi bisnis.

Sebelumnya, PT Astra Honda Motor (AHM) menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait kartel pasar sepeda motor dengan PT Yamaha Indonesia Motor manufacturing (YIMM). Namun, pabrikan berlambang sayap mengepak ini, tetap menolak tuduhan Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KKPU), terkait dugaan pengaturan harga skuter matik (skutik) 110 cc sampai 125 cc di Tanah Air.

Menurut General Manager Corporate Communication PT AHM, Ahmad Muhibbuddin, pihaknya tetap menolak tuduhan kartel dengan mengatur harga dengan pesaingnya tersebut.

"Kami selama ini telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yang fair ini, mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga," jelas pria yang akrab disapa Muhib ini, dalam pesan elektronik kepada Liputan6.com, Senin, 29 April 2019.

Lanjut Muhib, jika melihat fakta di pasar, PT AHM dan PT YIMM bersaing dengan ketat untuk menguasai pasar kuda besi di dalam negeri. Bahkan, hal tersebut tetap dilakukan dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian baru untuk memenuhi keinginan konsumen.

"Dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak merugikan konsumen," pungkasnya.

Sementara itu, PT YIMM sendiri masih belum menanggapi keputusan MA tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pesan elektronik dan telepon dari Liputan6.com belum direspons oleh pabrikan berlambang garpu tala ini,

Sebagai informasi, penolakan kasasi dari dua jenama roda dua asal Jepang ini, telah tertuang pada situs resmi MA, Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019, yang diputuskan pada 23 April 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


0 Response to "Intip Gerak Saham Astra Usai Putusan MA terhadap Kasasi Honda-Yamaha"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel