MK: Hasil Quick Count Boleh Dipublikasikan 2 Jam Sejak TPS di Wilayah Barat Ditutup
Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengajuan quick count atau hitung cepat hasil pemilu oleh lembaga survei dari pagi.
Hasil hitung cepat baru boleh dipublikasikan dua jam sejak penutupan TPS di wilayah barat Indonesia.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (16/4/2019), pemohon, sejumlah media televisi swasta dan perwakilan lembaga survei berharap MK membatalkan Undang-Undang Pemilu yang melarang survei di hari tenang dan hasil hitung cepat dipublikasikan sejak pagi hari pada pemilu 17 April.
Pada pemilu 2009 dan 2014 silam, MK membatalkan undang-undang yang melarang penghitungan suara sejak pagi.
Namun, hakim MK memutuskan hasil hitung cepat baru boleh dipublikasikan dua jam setelah penutupan TPS.
0 Response to "MK: Hasil Quick Count Boleh Dipublikasikan 2 Jam Sejak TPS di Wilayah Barat Ditutup"
Post a Comment