RUU PKS: Nikahi Anak Belum Berusia 18 Tahun Dihukum Pidana Penjara By News April 29, 2019 Add Comment Edit Pemaksaan perkawinan masuk dalam delik baru yang diatur oleh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Draf RUU ini kini teronggak di DPR. Share this post Related PostsPolda Jatim ke Ahmad Dhani: Curang di Mana? Fakta Hukumnya AdaAngin Puting Beliung Rusak 277 Bangunan di CianjurLa Nyalla Tantang Prabowo Pimpin Salat dan Baca Al-FatihahPembunuh Sadis Sopir Taksi Online Dihukum 10 Tahun PenjaraDoa Habiburokhman untuk Ahok yang Bebas di 2019Jalan Penghubung Sumatera Barat-Riau Terputus Akibat BanjirHari HAM Internasional, JK Ingatkan Peran Indonesia di DuniaGaji PNS Naik, Kubu Prabowo Kaji Potensi Pelanggaran UU Pemilu
0 Response to "RUU PKS: Nikahi Anak Belum Berusia 18 Tahun Dihukum Pidana Penjara"
Post a Comment