-->

RUU PKS: Nikahi Anak Belum Berusia 18 Tahun Dihukum Pidana Penjara

Pemaksaan perkawinan masuk dalam delik baru yang diatur oleh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Draf RUU ini kini teronggak di DPR.

Related Posts

0 Response to "RUU PKS: Nikahi Anak Belum Berusia 18 Tahun Dihukum Pidana Penjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel