RUU PKS: Tokoh Agama yang Memperkosa Minimal Dipenjara 12 Tahun! By News April 28, 2019 Add Comment Edit RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) memperluas makna pemerkosaan, termasuk hukuman hukuman minimal penjara. Begini variasi hukumannya. Share this post Related Posts6 Fakta dari Mitos Penangkal Covid-19 Menurut WHOLink Live Streaming Final NBA 2020 Heat vs Lakers di VidioMain Film Bareng, Ini 6 Momen Kebersamaan Salshabilla Adriani dengan Endy ArfianPasien Covid-19 di Pati Meninggal di Tempat Isolasi, Salah Urus?Manchester United Akan Jual Daniel James demi Jadon SanchoRizky Billar Ungkap Konsep Pernikahan ImpiannyaFOTO: [RAGAM] Foto Menarik Pekan IniTop 3 Surabaya: Kunjungan Turis Asing ke Jatim Terendah pada 2020
0 Response to "RUU PKS: Tokoh Agama yang Memperkosa Minimal Dipenjara 12 Tahun!"
Post a Comment