Balikin Rp 10 Juta Usai OTT, Laporan Gratifikasi Menag Tak Diproses KPK By News May 09, 2019 Add Comment Edit KPK mengatakan tak akan memproses laporan gratifikasi Rp 10 juta yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Share this post Related PostsSri Mulyani Bakal Investigasi Pajak Buku Impor Big Bad WolfDibajak MU, Solskjaer Bingung Soal Kontraknya Bersama Molde8 Cara Bermain Rubik yang Mudah dan Cepat Bagi PemulaDi-unfollow, Hotman Paris Malah Unggah Video Kebersamaannya dengan SyahriniUmat Hindu Gelar Upacara Tawur Kesanga Jelang Nyepi di Candi PrambananKenapa Pasien Kanker Darah Butuh Donor Sumsum Tulang Belakang?Aktivis Lingkungan Kritik Perda Zonasi Pesisir dan Pulau KecilVIDEO: Jelang Nyepi, Ribuan Umat Hindu Gelar Tawur Kesanga
0 Response to "Balikin Rp 10 Juta Usai OTT, Laporan Gratifikasi Menag Tak Diproses KPK"
Post a Comment