Kalah Gugatan di PTUN soal Stadion BMW, Pemprov DKI Ajukan Banding By News May 15, 2019 Add Comment Edit PT BPH memenangkan gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan tersebut. Share this post Related PostsFOTO: Bahas RUU Permusikan, Musikus Temui Ketua DPRKebijakan Trump Akhiri Shutdown AS Sumbang Penguatan RupiahMotor Listrik Buatan Anak Bangsa Diluncurkan Maret 2019Visual Stories: Transformasi Dangdut Dicinta, Dangdut Luar BiasaKreatif Abis, 7 Gambar di Jendela Pesawat Karya Penumpang Ini Bikin Ngakak RecehBerkat 15 Kaleng Bir, Pasien Keracunan di Vietnam TerselamatkanMoeldoko: Abu Bakar Baasyir Tak Akan Bebas Bersyarat Bila Tak Setia PancasilaDemontrasi Jurnalis Tolak Remisi Pembunuh Wartawan Bali
0 Response to "Kalah Gugatan di PTUN soal Stadion BMW, Pemprov DKI Ajukan Banding"
Post a Comment