Ortu Siswa Gugat Sekolah, KPAI: Guru SMA Gonzaga Berhak Menilai Murid By News October 31, 2019 Add Comment Edit Dia mengatakan keputusan yang diambil dalam rapat dewan guru tak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Share this post Related PostsIndustri Makin Maju, JK Minta Yayasan Tenaga Kerja Indonesia Jadi Wadah PelatihanBekraf Targetkan Jumlah Penonton Bioskop Capai 60 Juta pada 2019Jelang Menikah dengan Reino Barack, Keluarga Syahrini Sudah Kumpul di JepangDukungan Konglomerat Indonesia ke Platform Pertukaran Aset Digital KoinXWali Kota Bitung Maximiliaan Lomban Lantik Pengurus FKUB dan FKDM Kota BitungVIDEO: Mulan Jameela Ziarah ke Makam Gus DurHarga Samsung Galaxy J2 Prime yang Terjangkau dengan Gaya PremiumJabar Belajar Bisnis dari Selandia Baru
0 Response to "Ortu Siswa Gugat Sekolah, KPAI: Guru SMA Gonzaga Berhak Menilai Murid"
Post a Comment