Depok Denda Mobil Tanpa Garasi Rp 2 Juta, Apa Kabar Aturan di DKI? By News January 11, 2020 Add Comment Edit Depok menerapkan denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi. Apa kabar aturan di Jakarta, yang lebih dulu berlaku? Share this post Related PostsCotton USA Networking 2019 Dukung Pelaku Industri Fashion Kolaborasi Bareng PemerintahCek 43 SPBU Siaga di Tol Trans Jawa saat Mudik LebaranBarcelona Disebut Lebih Layak Juara Liga Champions, ketimbang Ajax, Liverpool, atau Tottenham382 Petugas Pemilu Tutup Usia, Bagaimana Perlindungannya?Gelar Pernikahan Sederhana, Mas Kawin Pria Ini Bikin Jiwa Misqueen BergejolakPelanggaran Hak Anak Bidang Pendidikan Masih Didominasi PerundunganWaktu di Alam Semesta Bisa Berhenti Total, Benarkah?Nikita Mirzani Umumkan Nama untuk Anak Ketiganya
0 Response to "Depok Denda Mobil Tanpa Garasi Rp 2 Juta, Apa Kabar Aturan di DKI?"
Post a Comment