-->

Akad Nikah Saat Wabah Corona Diizinkan, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang

Kemenag mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus Corona. Asal jumlah orang yang hadiri prosesi akad tak lebih dari 10 orang dalam satu ruang.

0 Response to "Akad Nikah Saat Wabah Corona Diizinkan, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel