Kemenag mengizinkan adanya prosesi akad nikah di tengah wabah virus Corona. Asal jumlah orang yang hadiri prosesi akad tak lebih dari 10 orang dalam satu ruang.
Share this post
0 Response to "Akad Nikah Saat Wabah Corona Diizinkan, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang"
0 Response to "Akad Nikah Saat Wabah Corona Diizinkan, Asal yang Hadir Kurang dari 10 Orang"
Post a Comment