-->

Catat! Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenai Sanksi Teguran Tertulis-Denda Rp 50 Juta

Anies Baswedan mengeluarkan Pergub tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Ini beragam sanksi yang diterapkan Anies.

Related Posts

0 Response to "Catat! Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenai Sanksi Teguran Tertulis-Denda Rp 50 Juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel