Catat! Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenai Sanksi Teguran Tertulis-Denda Rp 50 Juta By News May 12, 2020 Add Comment Edit Anies Baswedan mengeluarkan Pergub tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus Corona. Ini beragam sanksi yang diterapkan Anies. Share this post Related Posts4 Bintang Muda yang Harus Pilih Ikut Piala Eropa atau Piala Dunia U-20 2021Gubernur Bengkulu Larang Warga 'Liburan Corona'Tips Biar Makin Betah di Rumah Selama Social Distancing Bersama Vidio!Filipina Lockdown, Bagaimana Kuliah Calvin Jeremy?7 Potret Ulang Tahun Nikita Mirzani, Mewah dan Penuh KebahagiaanVIDEO: Cerita WNI Dievakuasi dari WuhanFOTO: Polisi Prancis Razia Warga Berkeliaran Saat LockdownPerhatikan 3 Hal Penting Sebelum Berinvestasi Saat Pasar Jatuh
0 Response to "Catat! Pelanggar PSBB di Jakarta Dikenai Sanksi Teguran Tertulis-Denda Rp 50 Juta"
Post a Comment