-->

Jasad WNI ABK Kapal China Dibuang ke Laut Trending di Korea Selatan, Ini Kejadian Sebenarnya

Liputan6.com, Jakarta - Kabar mengenai jasad para WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal milik China memang tengah jadi sorotan. 

Pemerintah Indonesia pun telah mengonfirmasi kebenaran berita tersebut. Melalui Kementerian Luar Negeri, dilaporkan bahwa ada dua kapal ikan berbendera RRT yakni Long Xin 605 dan Tian Yu 8, yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan. 

Diketahui kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. 

Spesifik mengenai kematian para WNI ketika berada di dalam kapal, pemerintah menyampaikan bahwa kejadian tersebut sudah terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020 lalu. 

Baik di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.

Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung atau membuang jenazah ke laut karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

Kebijakan Melarung

Ilustrasi kapal tenggelam. Ilustrasi: Kriminologi.id
Ilustrasi kapal tenggelam. Ilustrasi: Kriminologi.id

ILO Seafarer’s Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).

Dalam ketentuan ILO, disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.


0 Response to "Jasad WNI ABK Kapal China Dibuang ke Laut Trending di Korea Selatan, Ini Kejadian Sebenarnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel