Bila UU COVID-19 dibatalkan, MAKI yakin tak ada kekosongan hukum By News July 09, 2020 Add Comment Edit Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yakin bila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 dibatalkan, tidak akan ada kekosongan ... Share this post Related PostsKemarin, anggaran vaksinasi hingga harga bahan pokok stabilPers Jerman kecam Gundogan cs 'memalukan sekali'Utusan khusus PBB minta aksi DK hindari pertumpahan darah di MyanmarDishub DKI Soal Jalur Sepeda Permanen: Baru 500 Pembatas Jalan TerpasangDolar AS turun tipis, namun raih kuartal terbaik sejak Juni 2018Dekat Masjid Bersejarah, Anies Revitalisasi Kampung Kwitang Pasca TerbakarKulit Pria Ini Terkelupas dan Muncul Ruam Merah Setelah Disuntik Vaksin Covid-19Hari Penyiaran Nasional, RUU Penyiaran disiapkan dukung TV digital
0 Response to "Bila UU COVID-19 dibatalkan, MAKI yakin tak ada kekosongan hukum"
Post a Comment