Bila UU COVID-19 dibatalkan, MAKI yakin tak ada kekosongan hukum By News July 09, 2020 Add Comment Edit Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yakin bila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 dibatalkan, tidak akan ada kekosongan ... Share this post Related PostsAsal Nama Senayan yang Hingga Kini Masih Jadi MisteriMalaysia Buru Penggelapan Dana Rp 920 Miliar dari Skandal 1MDBHarga Minyak Naik 9 Persen pada Pekan IniDorsaf Ganoiati, Wasit Cantik Pertama di Arab dalam Liga Tunisia3 Alasan MU Sulit Raih Trofi Musim DepanDiskon Tiket Kereta Api di Medan, Cek SyaratnyaRayakan HUT Jakarta, Transjakarta Gratis Hari IniKoleksi Gitar Legendaris Laku Terjual Rp 303 Miliar
0 Response to "Bila UU COVID-19 dibatalkan, MAKI yakin tak ada kekosongan hukum"
Post a Comment