Ini Kriteria Warga yang Boleh Beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda Jakarta
Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) sebagai sarana penunjang kegiatan berolahraga masyarakat di akhir pekan secara bertahap.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, untuk pelaksanaan pada Minggu (30/8/2020) hanya dibuka 10 titik kawasan khusus pesepeda yang tersebar di lima kota administrasi.
"Kami berharap warga yang biasanya berolahraga di lokasi jalur sepeda sementara, yaitu di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat itu berpencar ke Kawasan Khusus Pesepeda atau KKP yang kami sediakan," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Sabtu, (29/8/2020).
Dia mengimbau agar masyarakat yang berolahraga tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, hingga jaga jarak. Kawasan khusus pesepeda juga hanya bisa digunakan oleh warga yang tidak rentan terpapar Covid-19.
"Kami tegaskan bagi warga yang rentan terhadap penularan Covid-19, yaitu warga usia lanjut, anak-anak di bawah 9 tahun, dan ibu hamil dilarang beraktivitas di area KKP," jelasnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapan, kawasan khusus pesepeda tersebut akan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Dishub DKI akan menerjunkan 579 personel dan berkolaborasi dengan petugas lainnya.
"Berkolaborasi dengan 86 personel dari TNI/Polri, dan 121 personel Satpol PP," ucapnya.
10 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta
Beikut daftar 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang kembali dibuka pada tahap awal:
Jakarta Pusat:
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat:
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara:
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur:
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan:
a. Jl. Layang Non Toll Antasari
0 Response to "Ini Kriteria Warga yang Boleh Beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda Jakarta"
Post a Comment