Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak 2 ABK WNI Kapal China yang Dilarung ke Laut
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri telah dorong dan fasilitasi pemenuhan hak hak ketenagakerjaan Alm SP dan Alm AR.
Keduanya adalah ABK WNI di kapal ikan berbendera RRT Long Xing 629 yang meninggal dunia pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020.
Hak-hak tersebut dipenuhi oleh PT KBS dalam dua pertemuan masing-masing tgl 13 Mei dan 27 Agustus 2020 di Kementerian Luar Negeri, demikian dikutip dari Kemlu.go.id, Minggu (30/8/2020).
Seluruh hak berupa gaji, deposit, santunan dan asuransi telah diberikan kepada ahli waris Alm S dan Alm Ar secara penuh sesuai PP No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Pemenuhan hak ini terlaksana berkat kerjasama Kemlu dan Kementerian/Lembaga terkait serta Serikat Pekerja Perikanan Indonesia.
China Bentuk Satgas Investigasi
Kasus dugaan perbudakan modern yang terjadi di kapal ikan berbendera China terhadap anak buah kapal (ABK) asal Indonesia menjadi perhatian. Otoritas China telah membentuk satgas antar-departemen untuk menginvestigasi kasus pelarungan jenazah, pembayaran gaji, kondisi di atas kapal dan isu-isu lainnya yang menimpa ABK Indonesia.
Untuk menyampaikan keprihatinan terhadap berbagai kasus yang menimpa ABK WNI di kapal ikan tersebut, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, pihaknya melalui KBRI di Beijing telah berkomunikasi melalui jalur diplomatik. Pihak otoritas China saat ini telah melakukan langkah lebih lanjut terkait hal ini.
China telah membentuk satgas antar-departemen untuk melakukan investigasi yang komprehensif, menurut Judha. Investigasi itu pun dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan sehubungan dengan pelarungan jenazah, pembayaran gaji, kondisi di atas kapal, dan isu-isu lainnya.
0 Response to "Kemlu Fasilitasi Pemenuhan Hak 2 ABK WNI Kapal China yang Dilarung ke Laut"
Post a Comment