-->

Polisi Libatkan 3 Tersangka di Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Rekonstruksi dilakukan di lobi Gedung TNCC Mabes Polri dan Kantor Divhubinter, Kamis, (27/8/2020).

"Terkait perkembangan kasus red notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST) pada pagi ini sampai sore pukul 16.00 WIB penyidik melakukan rekontruksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Awi mengatakan, rekonstruksi melibatkan tiga orang tersangka. Salah satunya eks Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, serta lima orang saksi.

"Mereka hadir di rekontruksi," ucap dia.

Sementara itu, Penasihat Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti mengapresiasi penyidik Polri yang telah menuntaskan rekonstruksi kasus red notice Djoko Tjandra yang melibatkan kliennya dengan lancar.

, meski Putri mengaku ada sedikit emosi.

"Agak meluap sedikit (emosi) tapi semua bisa terkendali dengan baik," ujar dia.

Putri menerangkan, rekonstruksi menjawab yang selama ini dituduhkan ke kliennya tidak berdasar. Putri menyebut antara keterangan saksi dengan barang bukti tidak selaras.

"Berdasarkan CCTV di lantai satu gedung TNCC lobi utama, semuanya tidak ada kaitannya dengan bapak Jenderal Napoleon Bonaparte. Itu yang harus saya tegaskan di sini. Kemudian dalam rekon telah terbantahkan karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu. Bapak Napoleon sedang ada kegiatan di luar," papar dia.

Menyangkal Terima Suap

Penasihat lain Gunawan Raka menambahkan, Irjen Jenderal Napoleon Bonaparte secara tegas menyampaikan tidak pernah menerima uang atau barang baik itu dari Tomi Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra.

"Ini penjelasan resmi dari bapak Jendral Napoleon Bonaparte," ucap dia.

Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.


0 Response to "Polisi Libatkan 3 Tersangka di Rekonstruksi Kasus Red Notice Djoko Tjandra"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel