ASN Tanimbar dilarang rangkap jabatan By News September 22, 2020 Add Comment Edit Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu merangkap jabatan di luar tugas utama sebagai abdi negara di lingkungan kerja masing-masing. Dalam siaran pers yang ... Share this post Related PostsPolri Kirim Sampel DNA Ayah Teman Wanita Nuryanto ke PDRMSejarah dan Legenda di Balik Hari ValentineKorban Tewas Bus Tabrak Truk di Banyuasin Sumsel Bertambah Jadi 4 OrangValentine Dilarang di Banda Aceh, Polisi Dikerahkan untuk PengamananPrabowo Kantongi Nama Menteri, TKN Jokowi Sindir Perangkap BuayaViral Hakim PN Jakpus Pose 'Dua Jari', Cak Imin: Mungkin Tak SengajaMoeldoko Jelaskan Soal Pendemo Terobos Paspampres untuk Ketemu JokowiKomnas PA Ungkap Kesaksian Korban Paedofil di Bali
0 Response to "ASN Tanimbar dilarang rangkap jabatan"
Post a Comment