-->

Maruf: Vaksin Tidak Halal Bisa Digunakan dengan Penetapan MUI

Eramuslim.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat karena dalam kondisi darurat. Namun, penggunaannya harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Andai kata suatu ketika itu ternyata belum ada yang halal, maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat tetapi dengan penetapan oleh lembaga. Bahwa iya […]

Related Posts

0 Response to "Maruf: Vaksin Tidak Halal Bisa Digunakan dengan Penetapan MUI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel