PN Tanjungpinang vonis bebas terdakwa sabu 1,4 kilogram By News October 02, 2020 Add Comment Edit Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis bebas terhadap Ardiansyah, seorang terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1,4 kilogram yang ditangkap aparat kepolisian setempat pada ... Share this post Related PostsFoto Mesra, Bastian Steel Pacaran dengan Shafa Harris?Kampanye di Lamongan, Sandiaga Janji Perjuangkan Nasib Para NelayanMasuk Indonesia, Huawei P30 dan P30 Pro Bisa Dipesan 12 AprilKecupan Manis Dua Lipa di Super Party Tandai Lahirnya Era Shoppertainment dari LazadaFOTO: Wiranto Beri Arahan di Rakornas Bidang Kewaspadaan NasionalMK Segera Putus Gugatan Pindah Memilih untuk Pemilu, Ini Harapan KPUDua Direksi PT LIB Dipecat, Persipura Minta PenjelasanFOTO: Sambangi Gedung KPK, Anggota Bawaslu Dialog Korupsi dan Pemilu
0 Response to "PN Tanjungpinang vonis bebas terdakwa sabu 1,4 kilogram"
Post a Comment