-->

Politisi PKS Kingkin Annida Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hoaks Omnibus Law

Eramuslim.com –  Politisi PKS yang juga pendakwah Kingkin Annida ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Sebelumnya mantan Caleg PKS Kingkin ditangkap pada 10 Oktober 2020 di Tangerang Selatan pada pukul 13.30 WIB. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pendakwah Ustadzah Kingkin Anida […]

0 Response to "Politisi PKS Kingkin Annida Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Hoaks Omnibus Law"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel