-->

Komisi Yudisial dalam menyeleksi dan diseleksi

Komisi Yudisial melalui Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim. Selain itu, Komisi ...

0 Response to "Komisi Yudisial dalam menyeleksi dan diseleksi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel