Komisi Yudisial melalui Amendemen Ketiga UUD NRI Tahun 1945 dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan serta perilaku hakim. Selain itu, Komisi ...
Share this post
0 Response to "Komisi Yudisial dalam menyeleksi dan diseleksi"
0 Response to "Komisi Yudisial dalam menyeleksi dan diseleksi"
Post a Comment