Sanksi pemecatan bagi PNS Hong Kong yang tolak disumpah By News March 09, 2021 Add Comment Edit Para pegawai negeri sipil di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) akan dijatuhi sanksi pemecatan jika mereka menolak mengucapkan sumpah jabatan. Sekretaris Pelayanan Sipil HKSAR Patrick Nip mengatakan bahwa PNS yang ... Share this post Related PostsDishub DKI ingatkan masyarakat uji emisi meskipun sanksinya ditundaKAI bagikan 11 ribu tiket gratis bagi guru, nakes, dan veteranGubernur berharap Jambi terus bertahan di lima besar PeparnasEmpat vaksin COVID-19 berpeluang besar diproduksi Indonesia mulai 2022Ledakan kasus COVID harus menjadi perhatian pemerintahIndonesia kembali terima kedatangan 4 juta Vaksin SinovacAhmad Fauzi bawa pulang emas di Peparnas PapuaPasien rawat inap Wisma Atlet bertambah lima orang
0 Response to "Sanksi pemecatan bagi PNS Hong Kong yang tolak disumpah"
Post a Comment