Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga. Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihak ...
Share this post
0 Response to "KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok"
0 Response to "KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok"
Post a Comment