-->

KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga. Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihak ...

Related Posts

0 Response to "KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel