KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok By News April 10, 2021 Add Comment Edit Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga. Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihak ... Share this post Related PostsAntara 30 menit - Sederet masukan Sapta Nirwandar untuk Travel Bubble IndonesiaKejagung mengklarifikasi video oknum JPU terima suap perkara RizieqSepekan, jabatan presiden tiga periode hingga Serda Aprilio ManganangGol penjaga gawang selamatkan Sevilla dari kekalahanGrup idola K-pop The Boyz ungkap "light stick" pertamaBrighton depak Newcastle ke tepi zona degradasiSepekan, 22 terduga teroris asal Jatim hingga bantahan Edhy PrabowoKia unjuk desain mobil listrik EV6
0 Response to "KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok"
Post a Comment