KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok By News April 10, 2021 Add Comment Edit Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pedagang maupun distributor tidak menimbun kebutuhan pokok yang menyebabkan gejolak kenaikan harga. Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pihak ... Share this post Related PostsBorneo FC bantu promosi kalangan UMKM saat masa PPKMTNI AU gelar program vaksinasi bagi pekerja di Bandara Soekarno-HattaDukung PON XX, Pemkot Jayapura siapkan wisata pantaiWagub DKI: Kebutuhan oksigen menurun tapi masih fluktuatifRatusan petani KJA bersihkan Danau Maninjau kurangi pencemaranPT SMI setujui pinjaman Pemkot Kendari Rp374 miliar2 pejabat pemasaran Askrindo diperiksa terkait dugaan korupsiPuan serahkan 30 ribu dosis COVID-19 untuk warga Jatim
0 Response to "KPPU ingatkan ada denda bagi pedagang penimbun kebutuhan pokok"
Post a Comment