-->

KPU: Putusan MK bersifat final dan mengikat soal Pilkada Sabu Raijua

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan ...

Related Posts

0 Response to "KPU: Putusan MK bersifat final dan mengikat soal Pilkada Sabu Raijua"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel