KPU: Putusan MK bersifat final dan mengikat soal Pilkada Sabu Raijua By News April 16, 2021 Add Comment Edit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat terkait diskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pemilihan ... Share this post Related Posts6 Potret Ingga dan Anggi, Adik Kembar Raditya Dika yang Cantik MemesonaSaksikan Live Streaming Upacara HUT ke-74 RI di Istana KepresidenanHUT ke-74 RI, Baim Wong Ubah Warna Rambut Jadi Merah PutihTop 3 Surabaya: Mengenang Rumah Sakit Simpang SurabayaKrisis Kashmir Terus Berlanjut, Negara Arab Kompak Tutup MulutKata Bekraf, Ini 3 Kelemahan Startup IndonesiaJokowi Ingin Inovasi di Bidang Hukum, Menkumham: Kami Siapkan SistemPresiden La Liga Dukung Kembalinya Neymar Kembali ke Spanyol
0 Response to "KPU: Putusan MK bersifat final dan mengikat soal Pilkada Sabu Raijua"
Post a Comment