-->

Tak Terima HRS Dihukum Penjara, Din: Mengapa Kasus Kerumunan Penguasa Tidak Ditindak?

Eramuslim.com – Eks Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menanggapi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara akibat terbukti melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan hakim tersebut disahkan pada sidang […]

Related Posts

0 Response to "Tak Terima HRS Dihukum Penjara, Din: Mengapa Kasus Kerumunan Penguasa Tidak Ditindak?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel