Tak Terima HRS Dihukum Penjara, Din: Mengapa Kasus Kerumunan Penguasa Tidak Ditindak?
Eramuslim.com – Eks Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menanggapi putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara akibat terbukti melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan hakim tersebut disahkan pada sidang […]
0 Response to "Tak Terima HRS Dihukum Penjara, Din: Mengapa Kasus Kerumunan Penguasa Tidak Ditindak?"
Post a Comment