Perkuat sistem pembayaran, BI terbitkan dua aturan baru By News July 15, 2021 Add Comment Edit ANTARA - Bank Indonesia (BI) memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara ... Share this post Related PostsPangdam Jaya imbau RT/RW lakukan pengawasan ketat di zona merahPeluncuran Satgas Detektor COVID-19Juara etape 6, Cavendish dekati rekor kemenangan etape Tour de FrancePemprov Banten meraih penghargaan BKN Award 202140.314 warga Banda Aceh sudah jalani vaksinasi COVID-19Xherdan Shaqiri yakin Swiss mampu beri perlawanan kontra SpanyolPemulangan 40 PMI asal NTB dari Malaysia terindikasi korban TPPOBKSDA Yogyakarta dan Polda DIY tertibkan kepemilikan satwa dilindungi
0 Response to "Perkuat sistem pembayaran, BI terbitkan dua aturan baru"
Post a Comment