-->

Perkuat sistem pembayaran, BI terbitkan dua aturan baru

ANTARA - Bank Indonesia (BI) memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan BI (PBI) No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara ...

Related Posts

0 Response to "Perkuat sistem pembayaran, BI terbitkan dua aturan baru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel