-->

Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik

ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19, yang akan memungkinkan Satpol PP berwenang melakukan penyidikan pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Kepala ...

Related Posts

0 Response to "Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel