ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19, yang akan memungkinkan Satpol PP berwenang melakukan penyidikan pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Kepala ...
Share this post
0 Response to "Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik"
0 Response to "Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik"
Post a Comment