Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik By News July 24, 2021 Add Comment Edit ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19, yang akan memungkinkan Satpol PP berwenang melakukan penyidikan pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat. Kepala ... Share this post Related PostsRoy Suryo minta Eko-Mazdjo ditangkap, Polda Metro: Ada mekanismenyaPasien COVID-19 di Kepri meninggal bertambah sembilan orangWidodo soroti konsistensi Persita selepas uji coba imbang lawan BorneoDefoe perpanjang kontrak di Rangers, rangkap jabatan staf pelatihDirpolair gagalkan pencurian ikan oleh kapal asing di Perairan NatunaGubernur Riau minta BupatI Rokan Hilir terpilih segera pulihkan ekonomiTenis French Open: Pavlyuchenkova melaju ke semi finalPuan bersyukur pernah "digembleng" Taufiq Kiemas
0 Response to "Temukan pelanggaran COVID-19, Satpol PP diberi kewenangan menyidik"
Post a Comment